VIVAnews - Sindikat peredaran narkotika di Indonesia kian parah menyusul terbongkarnya peredaran dan pengendalian narkotika dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan di Cilacap Jawa Tengah.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Gories Mere, menjelaskan bahwa sindikat peredaran narkotika sebagai Kejahatan Trans Nasional yang dikendalikan kekuatan finansial yang besar.
"Ini kejahatan internasional, tak mengenal batas. Dia dikendalikan oleh sindikat raksasa dengan sistem canggih, uang banyak, bisa mengendalikan segala macam, bisa masuk ke semua unsur, bahkan masuk ke pemerintahan," ungkap Gorries Mere di Rapat Kerja Tahunan BNN di Hotel Bidakara, Jakarta. Kamis 10 Maret 2011.
Menurutnya, modus operandi di Lapas Nusakambangan mirip dengan apa yang terjadi di Meksiko. Di Meksiko terangnya, sindikat ini telah masuk hampir di semua lini aparat penegak hukum baik Jaksa, Polisi, Hakim hingga ke Parlemen.
"Jadi mereka masuk di semua lini. Itu modus operandi mereka. Ya contohnya sekarang, mereka bisa masuk ke Lapas. Ini bukti bahwa mereka bisa masuk dimana saja dan mempengaruhi siapa saja," kata Gories.
Sindikat ini, kata Gorries memiliki kemampuan finansial yang sangat kuat untuk bisa mengatur segala-galanya. Oleh karenanya, kejahatan model ini sering dijuluki extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.
"Makanya untuk mengatasi harus dilakukan extra ordinary juga, seperti kewenangan khusus," ujarnya.
Kewenangan seperti apa. Pertama, perlindungan saksi. Kedua, Undang-undang Pencucian Uang dan pembuktian terbalik atas uang dan barang bukti yang diambil. Ketiga, Undang-undang Wiretape (alat rekam), hasil rekaman disahkan jadi barang bukti pengadilan.
Sementara itu, BNN mencium ada karakter yang sama antara jaringan di Indonesia dengan di Meksiko. Karena jaringan ini sudah masuk ke aparat penegak hukum di Indonesia. Pihaknya tengah menyelidiki kemungkinan itu. "Ya nanti kita deteksi apakah sudah masuk di aparat-aparat kita," tegasnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Gories Mere, menjelaskan bahwa sindikat peredaran narkotika sebagai Kejahatan Trans Nasional yang dikendalikan kekuatan finansial yang besar.
"Ini kejahatan internasional, tak mengenal batas. Dia dikendalikan oleh sindikat raksasa dengan sistem canggih, uang banyak, bisa mengendalikan segala macam, bisa masuk ke semua unsur, bahkan masuk ke pemerintahan," ungkap Gorries Mere di Rapat Kerja Tahunan BNN di Hotel Bidakara, Jakarta. Kamis 10 Maret 2011.
Menurutnya, modus operandi di Lapas Nusakambangan mirip dengan apa yang terjadi di Meksiko. Di Meksiko terangnya, sindikat ini telah masuk hampir di semua lini aparat penegak hukum baik Jaksa, Polisi, Hakim hingga ke Parlemen.
"Jadi mereka masuk di semua lini. Itu modus operandi mereka. Ya contohnya sekarang, mereka bisa masuk ke Lapas. Ini bukti bahwa mereka bisa masuk dimana saja dan mempengaruhi siapa saja," kata Gories.
Sindikat ini, kata Gorries memiliki kemampuan finansial yang sangat kuat untuk bisa mengatur segala-galanya. Oleh karenanya, kejahatan model ini sering dijuluki extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.
"Makanya untuk mengatasi harus dilakukan extra ordinary juga, seperti kewenangan khusus," ujarnya.
Kewenangan seperti apa. Pertama, perlindungan saksi. Kedua, Undang-undang Pencucian Uang dan pembuktian terbalik atas uang dan barang bukti yang diambil. Ketiga, Undang-undang Wiretape (alat rekam), hasil rekaman disahkan jadi barang bukti pengadilan.
Sementara itu, BNN mencium ada karakter yang sama antara jaringan di Indonesia dengan di Meksiko. Karena jaringan ini sudah masuk ke aparat penegak hukum di Indonesia. Pihaknya tengah menyelidiki kemungkinan itu. "Ya nanti kita deteksi apakah sudah masuk di aparat-aparat kita," tegasnya.
• VIVAnews