Kota Bogor terbitkan Keputusan Walikota melarang Ahmadiyah.
Kamis, 3 Maret 2011, 21:10 WIB
Arfi Bambani Amri BERITA TERKAIT
VIVAnews - Pemerintah Kota Bogor Jawa Barat melarang segala bentuk aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang berada di wilayah Kota Bogor. Hal itu, ditetapkan dalam Keputusan Walikota Bogor Nomor 300.45-122 tahun 2011 yang ditandatangani Walikota Bogor, Diani Budianto, dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan, 3 Maret 2011.
Dalam surat keputusan dinyatakan, para penganut Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.
Walikota Bogor Diani Budiarto, mengatakan, pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah antara lain meliputi penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan ataupun melalui media elektronik. Jemaat Ahmadiyah dilarang memasang papan nama organisasi, papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
“Mereka juga dilarang menggunakan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun,” ujarnya, Kamis 3 Maret 2011.
Ia mengatakan, pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah dilakukan sebagai salah satu bentuk kewajiban Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRI. Di samping itu, pelarangan dikeluarkan setelah menimbang adanya Pernyataan Bersama Umat Islam di Kota Bogor tertanggal 24 Febuari 2011 lalu, yang menyatakan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia berpotensi menimbulkan konflik horisontal berkepanjangan yang membahayakan keamanan nasional dan daerah.
Selain itu, kata Walikota, juga menimbang Surat Ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem Kota Bogor) Nomor B-02/BK-Kt.Bgr/02/2011 tertanggal 25 Februari 2011, yang menyatakan kegiatan Jemaat Ahmadiyah perlu dilarang agar tercipta kerukunan hidup beragama, ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat di Kota Bogor.
Oleh karena itu, kata dia, dengan terbentuknya pelarangan jemaat Ahmadiyah tersebut, masyarakat Kota Bogor juga dilarang melakukan kegiatan anarki atau perbuatan melawan hukum terkait aktivitas penganut, anggota atau pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Bogor.
Kabupaten Bogor Belum
Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan merancang Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Bogor.
Demikian diungkapkan, Sumarli, ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bogor yang membidangi keagamaan. Dia mengatakan, Perda atau Perbup tentang pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah yang akan dirancang oleh anggota dewan Kabupaten Bogor itu, tidak akan melanggar SKB tiga menteri.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag) dan Forum Komunikasi Ummat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor dalam perancangan peraturan jemaat Ahmadiyah. ”Jika hasil keputusan MUI, Kemenag dan FKUB menginginkan adanya peraturan. Tentunya, kami akan merancangnya dengan tidak melanggar SKB tiga menteri,” ujarnya kepada VIVAnews.com, Kamis 3 Maret 2011.
Lebih lanjut ia mengatakan, rancangan peraturan tentang pelarangan Jemaat Ahmadiyah guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di Kabupaten Bogor. Seperti penyerangan komplek Jemaat Ahmadiyah di Cisalada, Ciampea, pada Oktober 2010 lalu.
Sementara itu, Ade Munawaroh, ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bogor, mengungkapkan, peratuan tentang pelarangan Ahmadiyah itu sangat penting untuk meminimalisir pelanggaran hukum di Kabupaten Bogor.
Dalam surat keputusan dinyatakan, para penganut Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.
Walikota Bogor Diani Budiarto, mengatakan, pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah antara lain meliputi penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan ataupun melalui media elektronik. Jemaat Ahmadiyah dilarang memasang papan nama organisasi, papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
“Mereka juga dilarang menggunakan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun,” ujarnya, Kamis 3 Maret 2011.
Ia mengatakan, pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah dilakukan sebagai salah satu bentuk kewajiban Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRI. Di samping itu, pelarangan dikeluarkan setelah menimbang adanya Pernyataan Bersama Umat Islam di Kota Bogor tertanggal 24 Febuari 2011 lalu, yang menyatakan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia berpotensi menimbulkan konflik horisontal berkepanjangan yang membahayakan keamanan nasional dan daerah.
Selain itu, kata Walikota, juga menimbang Surat Ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem Kota Bogor) Nomor B-02/BK-Kt.Bgr/02/2011 tertanggal 25 Februari 2011, yang menyatakan kegiatan Jemaat Ahmadiyah perlu dilarang agar tercipta kerukunan hidup beragama, ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat di Kota Bogor.
Oleh karena itu, kata dia, dengan terbentuknya pelarangan jemaat Ahmadiyah tersebut, masyarakat Kota Bogor juga dilarang melakukan kegiatan anarki atau perbuatan melawan hukum terkait aktivitas penganut, anggota atau pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Bogor.
Kabupaten Bogor Belum
Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan merancang Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Bogor.
Demikian diungkapkan, Sumarli, ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bogor yang membidangi keagamaan. Dia mengatakan, Perda atau Perbup tentang pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah yang akan dirancang oleh anggota dewan Kabupaten Bogor itu, tidak akan melanggar SKB tiga menteri.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag) dan Forum Komunikasi Ummat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor dalam perancangan peraturan jemaat Ahmadiyah. ”Jika hasil keputusan MUI, Kemenag dan FKUB menginginkan adanya peraturan. Tentunya, kami akan merancangnya dengan tidak melanggar SKB tiga menteri,” ujarnya kepada VIVAnews.com, Kamis 3 Maret 2011.
Lebih lanjut ia mengatakan, rancangan peraturan tentang pelarangan Jemaat Ahmadiyah guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di Kabupaten Bogor. Seperti penyerangan komplek Jemaat Ahmadiyah di Cisalada, Ciampea, pada Oktober 2010 lalu.
Sementara itu, Ade Munawaroh, ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bogor, mengungkapkan, peratuan tentang pelarangan Ahmadiyah itu sangat penting untuk meminimalisir pelanggaran hukum di Kabupaten Bogor.
Walaupun, kata dia, pada tahun 2006 lalu, Muspida Kabupaten Bogor, telah membuat pernyataan sikap bersama tentang larangan Ahmadiyah di Kabupaten Bogor. Namun, kata dia, pernyataan sikap bersama itu telah dilanggar Jemaat Ahmadiyah. Antara lain, jemaat Ahmadiyah masih melakukan aktivitas dan membangun masjid di beberapa daerah di Kabupaten Bogor.
Dia menegaskan, rancangan peraturan tentang pelarangan Ahmadiyah akan dikaji secara matang dan cermat agar peraturan itu tidak terjadi kesalahpahaman. ”Kami akan mendengar aspirasi dari berbagai kalangan,” kata Ade. Laporan Ayatullah Humaeni | Bogor (adi)